Orang tua tentu saja memiliki peran penting dalam masa pertumbuhan serta pembentukan karakter anak, khususnya pada anak remaja. Pada Provinsi Kepulauan Riau, Kabupaten Natuna termasuk kedalam salah satu daerah dengan kasus pernikahan dini yang cukup tinggi. Menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan yang berbunyi “perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun”. Oleh karena itu apabila terdapat pernikahan yang mana calon pasangan belum mencapai umur 19, sebagaimana disebut dalam Undang-Undang maka dapat dikatakan sebagai pernikahan dini. Sehingga dengan adanya kegiatan sosialisasi mengenai peran orang tua terhadap pencegahan kejadian pernikahan dini ini dapat menjadi salah satu wadah dan juga awal dari aksi penyadaran kepada warga khususnya para orang tua yang memiliki anak remaja untuk dapat menjadi agen perubahan dan pencegagan adanya peningkatan kasus pernikahan dini utamanya di Desa Tapau

Sosialisasi-Pencegahan-Pernikahan-Dini-3

Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 17 Juli 2023 di Gedung Serbaguna Desa Tapau dengan turut menggandeng ibu-ibu pengurus PKK sebagai audiens. Dalam pelaksanaannya, materi penyuluhan disampaikan oleh Mahasiswa KKN UGM. Materi yang disampaikan mencakup mengenai pengertian pernikahan dini serta upaya-upaya yang dapat dilakukan orang tua untuk mencegah kejadian pernikahan dini pada anak. Selain itu, disampaikan pula mengenai dampak dari adanya pernikahan dini baik itu dampak positif maupun negative. Walaupun terdapat sisi positif dari menikah diusia dini, namun hal ini perlu diberikan penekanan bahwa dampak negatif dari fenomena ini jauh lebih besar seperti terhambatnya kegiatan sekolah pada anak, meningkatnya kasus kdrt, serta adanya dampak pada kesehatan terutama apabila terjadi kehamilan dibawah umue 20 tahun. Sehingga dari hal ini, peran orang tua sangat penting dalam pertumbuhan dan perkembangan pola berpikir anak terutama untuk remaja untuk mencegah kejadian pernikahan dini. Setelah penyampaian materi, dilanjutkan pula dengan sesi tanya jawab lalu ditutup dengan sesi dokumentasi.

Sosialisasi-Pencegahan-Pernikahan-Dini-2

Kegiatan sosialisasi mengenai peran orang tua terhadap pencegahan pernikahan dini yang dilakukan di Desa Tapau ini diharapkan dapat menjadi sebuah awal yang baik untuk menekan kasus adanya pernikahan dini di Kabupaten Natuna. Serta menjadikan para orang tua yang diwakili oleh Ibu-ibu PKK lebih sadar akan adanya fenomena pernikahan dini sehingga dapat mencegah hal ini terjadi kepada orang disekitarnya.